You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Desak Distama Percepat Penyerapan Pembelian Tanah
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dinas Pertamanan dan Pemakaman Didesak Percepat Penyerapan Anggaran

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendesak Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mempercepat penyerapan anggaran pembelian lahan.

Dalam kamus DKI tidak ada sisa uang buat beli tanah, yang ada tidak ada uang buat beli tanah

Menurut Basuki, anggaran Rp 10 triliun untuk pengadaan lahan di Jakarta, baru Rp 2,2 triliun saja yang sudah terserap. Padahal, sudah hampir memasuki Bulan Oktober dan akan berakhir di Bulan Desember mendatang.

"Dalam kamus DKI tidak ada sisa uang buat beli tanah, yang ada tidak ada uang buat beli tanah," ujar Basuki, Senin (28/9).

Jakbar Kekurangan Petugas Pengawas Taman

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan negosiasi terhadap pemilik tanah.

Pihaknya berharap, akhir tahun mendatang penyerapan anggaran pembelian lahan di Dinas Pertamanan dan Pemakaman dapat selesai sesuai target.

"Kendalanya, biasanya di masyarakat sendiri, kita tidak bisa sembarangan membeli tanah, semua harus lengkap termasuk soal ahli warisnya," tandas Ratna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2554 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1151 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye883 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik